PERSETUJUAN

Kebijakan Privasi

Presisi POLRI merupakan Aplikasi yang digunakan oleh POLRI (selanjutnya disebut “Kami”). Adanya Kebijakan Privasi ini adalah komitmen nyata dari Kami selaku pengembang Presisi POLRI (Selanjutnya disebut sebagai “Aplikasi”) untuk melindungi setiap data dan informasi pribadi Anda. Ketentuan dan Kebijakan Privasi menetapkan cara melindungi dan menggunakan data dan informasi yang Anda berikan ketika mendaftar dan menggunakan Aplikasi. Dari waktu ke waktu, Kami dapat merevisi Kebijakan Privasi ini untuk mencerminkan perubahan dalam hukum, pengumpulan dan praktik penggunaan data pribadi Kami, fitur Aplikasi Kami, atau kemajuan dalam teknologi.

Dengan mendaftar, menggunakan Aplikasi, Anda menyatakan bahwa setiap data dan informasi yang diberikan adalah benar dan sah serta memberikan persetujuan kepada Kami untuk memperoleh, mengumpulkan, menyimpan, mengelola, dan mempergunakan data dan informasi tersebut sesuai dengan Ketentuan dan Kebijakan Privasi ini. ini.

  1. Perolehan dan Pengumpulan Data Anda

    Kami mengumpulkan data Anda untuk mengelola dan memperlancar penggunaan Aplikasi, serta tujuan-tujuan lainnya selama diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun data Anda yang dikumpulkan adalah sebagai berikut :

    1. Kami mengumpulkan data Anda untuk mengelola dan memperlancar penggunaan Aplikasi, serta tujuan-tujuan lainnya selama diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Adapun data Anda yang dikumpulkan adalah sebagai berikut :

      1. Nomor E-KTP

      2. Nama

      3. Nomor Handphone

      4. Alamat surat elektronik (e-mail)

    2. Data yang diberikan secara mandiri dan sukarela pada Aplikasi pada saat Anda menggunakan layanan:

      1. Panggilan Darurat 110

      2. Buat Laporan

      3. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

      4. SIM (Surat Izin Mengemudi)

      5. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

      6. Tilang

      7. SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu)

      8. SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan)

      9. DUMAS / PROPAM

      10. Izin Keramaian

      11. Laporan Kehilangan

      12. KTA Satpam

    3. Data yang terekam pada saat Anda menggunakan Aplikasi termasuk namun tidak terbatas pada

      1. Data lokasi riil dan perkiraannya seperti IP Address, lokasi, dan lainnya.

      2. Data berupa waktu dari setiap aktivitas Anda, termasuk aktivitas pendaftaran, login, dan lain sebagainya

      3. Data berupa waktu dari setiap aktivitas Anda, termasuk aktivitas pendaftaran, login, dan lain sebagainya

      4. Data perangkat, diantaranya jenis perangkat yang digunakan untuk menggunakan Aplikasi, termasuk model perangkat keras, sistem operasi dan versinya, perangkat lunak, nama file dan versinya, pilihan Bahasa, pengenal perangkat unik, nomor seri, informasi gerakan perangkat, dan/atau informasi jaringan seluler.

      5. Data catatan (log), diantaranya catatan pada server yang menerima data seperti alamat IP perangkat, tanggal dan waktu akses, fitur Aplikasi atau laman yang dilihat, proses kerja Aplikasi dan aktivitas system lainnya.


  2. Penggunaan Data

    Kami akan menggunakan sebagian atau seluruh data dan informasi yang diperoleh dan dikumpulkan dari Anda untuk hal-hal sebagai berikut :

    1. Memproses segala bentuk permintaan dan aktivitas yang dilakukan oleh Anda pada Aplikasi Presisi POLRI.

    2. Komunikasi dengan Anda baik melalui surat elektronik (e-mail), surat, telepon untuk membantu dan/atau menyelesaikan kendala yang dialami oleh Anda.

    3. Melakukan monitoring dan investigasi terhadap aktivitas mencurigakan atau aktivitas yang mengandung unsur kecurangan atau pelanggaran terhadap perjanjian kemitraan dan ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya Kami akan melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan sebagai tindak lanjut dari monitoring dan investigasi yang dilakukan.

    4. Dalam keadaan tertentu dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kami mungkin perlu menggunakan atau mengungkapkan data informasi Anda untuk tujuan penegakan hukum dan/atau pemenuhan persyaratan hukum dan peraturan yang berlaku, termasuk dalam hal diperintahkan oleh pengadilan dan/atau pejabat suatu instansi pemerintah Indonesia berdasarkan wewenang sah yang diberikan oleh ketentuan perundang-undangan, maka Anda setuju untuk membebaskan Kami dari segala klaim, tuntutan, dan atau gugatan yang berkaitan dengan pemberian akses atas informasi tersebut.

    5. Membantu Kami untuk melakukan identifikasi peserta pada saat Anda melaporkan keluhan pada fitur pengaduan keluhan.

    6. Menggunakan informasi dan data yang diperoleh dari Anda untuk tujuan penelitian, analisis, pengembangan dan pengujian untuk menigkatkan kenyamanan dan keamanan layanan-layanan pada Aplikasi, serta untuk mengembangkan fitur terbaru.


  3. Pengungkapan Data Pribadi

    Pengguna aplikasi mempunyai kontrol penuh terhadap data apa saja yang ingin dibagikan. Untuk itu Presisi POLRI menjamin tidak ada penjualan, pengalihan, distribusi, atau meminjamkan data pribadi Anda kepada pihak ketiga lain, tanpa terdapat izin dari Anda, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut:

    1. Dibutuhkan adanya pengungkapan data Anda kepada mitra atau pihak ketiga lain yang membantu Presisi POLRI dalam menyajikan layanan pada Aplikasi dan memproses segala bentuk aktivitas Anda dalam Aplikasi, termasuk layanan Panggilan Darurat 110, Buat Laporan, STNK, SIM, SKCK, Tilang, SPKT, SP2HP, DUMAS / PROPAM, Izin Keramaian, Laporan Kehilangan, dan KTA Satpam

    2. Kami dapat menyediakan informasi yang relevan kepada mitra usaha sesuai dengan persetujuan Anda untuk menggunakan layanan mitra usaha, termasuk diantaranya Aplikasi atau situs lain yang telah saling mengintegrasikan API atau layanannya, atau mitra usaha yang mana Presisi POLRI telah bekerjasama dalam layanan yang dikhususkan.

    3. Dibutuhkan adanya komunikasi antara mitra usaha Presisi POLRI (seperti penyedia layanan pembayaran, dan lain-lain) dengan Anda dalam hal penyelesaian kendala maupun hal-hal lainnya.

    4. Kami dapat menyediakan informasi yang relevan kepada vendor, konsultan, mitra pemasaran, firma, riset, atau penyedia layanan sejenis.

    5. Kami mengungkapkan data Anda dalam upaya mematuhi kewajiban hukum dan/atau adanya permintaan yang sah dari aparat penegak hukum.


  4. Penyimpanan dan Penghapusan Informasi

    Kami akan menyimpan informasi selama akun Anda tetap aktif dan dapat melakukan penghapusan sesuai dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku.


  5. Pembaharuan

    Kami dapat sewaktu-waktu melakukan perubahan atau pembaharuan terhadap Kebijakan Privasi ini. Kami menyarankan agar Anda membaca secara seksama dan memeriksa halaman Kebijakan Privasi ini dari waktu ke waktu untuk mengetahui perubahan apapun. Dengan tetap mengakses dan menggunakan layanan aplikasi Presisi POLRI, maka Anda dianggap menyetujui perubahanperubahan dalam Kebijakan Privasi tanpa kecuali.


  6. Layanan Panggilan Darurat 110

    Layanan Panggilan Darurat adalah layanan pada Aplikasi POLRI yang memudahkan Anda untuk menghubungi dan memberikan informasi kejadian dalam menghubungi pusat panggilan (call center) darurat 110 secara lebih praktis.

    Aplikasi POLRI hanya dapat memfasilitasi proses pemanggilan darurat menuju nomor pusat panggilan 110 saja, dan tidak dapat memfasilitasi pemanggilan menuju nomor darurat lainnya yang berlaku di sebagian dan/atau keseluruhan wilayah Republik Indonesia (seperti 113 dan 119).

    Layanan pusat panggilan 110 dapat diakses oleh perangkat telepon apapun selama berada di dalam jangkauan telekomunikasi wilayah Republik Indonesia. Seluruh panggilan telepon kepada nomor pusat panggilan 110 bersifat gratis dan tidak dipungut biaya apapun baik dari penyelenggara jasa telekomunikasi terkait maupun Kepolisian Republik Indonesia.

    Anda tidak diperkenankan untuk menyalahgunakan layanan ini untuk kepentingan candaan, trolling, dan/atau upaya menjahili aparat kepolisian dengan maksud dan tujuan apapun.

    Aplikasi POLRI menggunakan data lokasi dan nomor telepon sebagaimana didaftarkan dalam akun Anda untuk memberikan data keterangan lokasi kejadian secara instan terhadap petugas operator layanan pusat panggilan darurat 110 beserta aparat-aparat yang ditugaskan untuk menangani laporan Anda. Pastikan Anda menghubungi layanan pusat panggilan 110 melalui nomor telepon yang sama untuk mendapatkan pelayanan yang lebih optimal.

    Kepolisian Republik Indonesia juga berhak untuk mengumpulkan data-data tersebut untuk kepentingan analisis, evaluasi, dan perkembangan kasus secara internal, dengan memperhatikan kebijakan dan prosedur pemrosesan data laporan sebagaimana diatur dalam Kebijakan Privasi Aplikasi POLRI, Undang-Undang, serta peraturan lainnya yang berlaku.

    Dengan menggunakan layanan Panggilan Darurat dalam Aplikasi POLRI, Anda menyetujui bahwa ketersediaan dan keakuratan data lokasi yang dikumpulkan dapat bervariasi terhadap perangkat ponsel yang digunakan untuk menjalankan Aplikasi POLRI, termasuk namun tidak terkecuali:

    1. spesifikasi internal perangkat ponsel yang berkaitan dengan penerimaan data geolokasi pengguna,

    2. kondisi cuaca yang mempengaruhi proses penerimaan sinyal GPS, serta

    3. modifikasi lainnya di dalam perangkat Anda yang mempengaruhi hasil penerimaan koordinat (seperti opsi untuk menerima data lokasi yang kurang akurat, mock location, root, dan/atau jailbreak).